Anggota Komisi IV DPR RI I Made Urip menilai terdapatnya perubahan aturan Badan Urusan Logistik( Bulog) jadi penyebab utama lembaga tersebut susah sepenuhnya melaksanakan tugas pelayanan publik. Diketahui, lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi soal beras ini, didirikan semenjak 1967 yang awal mulanya selaku Lembaga Pemerintah Non- Departemen( LPND) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Tetapi, semenjak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah( PP) No 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum( Perum) Bulog, tidak hanya selaku institusi yang melaksanakan penugasan dari pemerintah, Bulog pula mempunyai peranan komersial yang mendorong adanya pendanaan mandiri dalam wujud perum, sesuai Undang- Undang No 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“ Membandingkan Bulog saat ini dengan dahulu berbeda. Jika dahulu Bulog itu LPND, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Saat ini tidak. Jadi, tugasnya di samping tugas komersial pula melaksanakan fungsi publik yang sesuai ditugaskan oleh pemerintah,” jelas Made Urip saat saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Bulog Divisi Regional Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu( 18/ 12/ 2021).
Salah satu akibat dari terdapatnya pergantian status ini yakni terkait dengan sulitnya perputaran beras di Bulog. Yaitu, program Beras buat Rakyat Miskin( Raskin) telah tidak ada lagi. Sementara itu, berulang kali Bulog dapat penugasan dari pemerintah untuk membeli gabah dari petani dengan cara mengandalkan kredit komersial dari perbankan.
“ Tetapi, tetap saja susah sebab sesudah dibeli kesulitan buat disalurkan. Termasuk, dahulu kita dapat bangun gudang dengan APBN dari Sabang hingga Merauke. Jadi sangat berat buat perum bulog dikala ini,” ucap Anggota Fraksi PDI- Perjuangan DPR RI serta daerah pemilihan( dapil) Bali ini.
Diketahui, dari aspek pelayanan publik, Bulog mendukung untuk terciptanya 3 pilar dari ketahanan pangan, yakni ketersediaan, keterjangkauan, serta stabilitas. Sebaliknya dari aspek komersial, Bulog mempunyai 3 aktivitas, ialah perdagangan, unit bisnis, serta anak perusahaan.( rdn/ sf)
Sumber : DPR RI