Pemerintah menjamin tidak akan ada perubahan terhadap harga eceran tertinggi beras di tingkat konsumen, kendati harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras direvisi naik.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan dengan tidak adanya perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen, maka tidak akan berdampak kepada kenaikan inflasi.
“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini [kenaikan HPP gabah dan beras] tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” ujar Mendag Agus seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (3/4/3020).
Adapun, ketentuan HET beras saat ini masih mengacu Peraturan Menteri Pedagangan No. 57/2017. Besaran HET beras dibagi menjadi tujuh kategori berdasarkan wilayah, antara lain;
-HET beras untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan Rp9.950 per kg untuk medium dan RP12.800 per kg untuk premium.
-HET beras wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras di Nusa Tenggara Timur Rp9.950 per kg untuk medium dan Rp13.300 per kg untuk premium
-HET beras di Sulawesi Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium
-HET beras di Kalimantan Rp9.950 per kg untuk beras medium dan Rp13.300 per kg untuk premium
-HET beras di Maluku dan Papua Rp10.250 per kg untuk medium dan Rp13.600 per kg untuk premium.
Baca juga : HPP Gabah dan Beras Naik, BULOG Optimistis Bisa Capai Target Serapan
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Untuk Gabah Atau Beras pada pada 16 Maret 2020.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada 19 Maret 2020. Mendag Agus mengatakan tujuan permendag ini adalah untuk mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani.
Mendag Agus melanjutkan, Permendag No.24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag No.24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp5.300/kg, serta beras di gudang Perum Bulog Rp8.300/kg.
“Kebijakan HPP untuk gabah/beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah/beras dari petani untuk memperkuat stok Pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujar Mendag.
Mendag menekankan, Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.
Hal ini merupakan instrumen Pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, Pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.
Baca juga : Pengamat: Perubahan HPP Membuat BULOG Lebih Leluasa Serap Gabah dan Beras
Mendag melanjutkan, penetapan HPP gabah/beras ini merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif bagi petani. Yaitu, ketika harga gabah/beras di petani/penggilingan berada di bawah HPP, maka Perum Bulog wajib menyerap sesuai dengan HPP dan tetap memperhatikan syarat kualitas sesuai ketentuan.
“Untuk itu, diharapkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan perberasan dalam implementasi kebijakan HPP ini,” tandas Mendag.
Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20200403/12/1222159/hpp-beras-direvisi-bagaimana-dampak-ke-harga-eceran-tertinggi