beras padi bagus

Ini Pekerjaan Rumah Badan Pangan Nasional Menurut Pengamat

Usai dilantiknya Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan mensinergikan kementerian/lembaga (K/L) menjadi langkah jangka pendek yang harus dilakukan.

Tentunya hal tersebut dilakukan usai Kepala Badan Pangan Nasional menentukan siapa-siapa saja yang akan mengisi struktur dan membantu mencapai target yang dicanangkan Badan Pangan Nasional.

“Kita beri waktu Pak Arif untuk berbenah ke dalam, bahwa nanti dia akan berkantor di mana, deputi siapa saja itu kan belum ada. Jadi 1-2 hari ini atau berapa bulan kedepan mungkin masih urusan internal. Walaupun tidak ada salahnya juga sambil jalan Pak Arif mengkoordinasikan berbagai hal yang memang jadi kewenangan badan pangan nasional,” kata Khudori kepada Kontan.co.id, Senin (21/2).

Khudori optimistis Badan Pangan Nasional nantinya dapat secara perlahan membenahi permasalahan pangan di Indonesia. Meski diakui langkah pembenahan masalah pangan tak hanya bisa dilakukan dengan Badan Pangan Nasional saja.

Khudori menilai pekerjaan rumah dari Badan Pangan Nasional sangat banyak. Mengingat persoalan pangan di Indonesia dinilai masih acakadut. Mulai dari sektor pangan yang sejak dulu diurus oleh banyak Kementerian/Lembaga, yang masing-masing memiliki ego sektoral sendiri.

Harapannya dengan adanya Badan Pangan Nasional urusan pangan yang tadinya dipegang banyak K/L nantinya akan lebih sederhana karena dipegang oleh satu kewenangan.

Untuk jangka pendek Badan Pangan Nasional harus mampu mensinergikan tiga Kementerian yang memiliki otoritas besar dalam sektor pangan yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Mensinergikan K/L ini betul banget ini yang utama, memastikan hubungan kelembagaan itu penting sekali. Misalnya tiga urusan kementrian yang sudah menyerahkan urusan sebagian kekuasaan dan kewenangannya kepada dan pangan nasional itu nanti seperti apa sinerginya,” imbuhnya.

Selain itu, Khudori menyoroti mengenai bagaimana cara Badan Pangan Nasional dalam memastikan kebijakan pangan sudah terlaksana hingga ke daerah. Pasalnya, Badan Pangan Nasional merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK, artinya tidak memiliki perpanjangan tangan struktur hingga ke daerah.

Mengingat embrio dari Badan Pangan Nasional ialah Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian, maka Khudori menyebut bisa saja nantinya upaya memastikan kebijakan terlaksana melalui BKP tingkat daerah.

“Apakah nanti badan pangan nasional ini kepanjangan tangan badan ketahanan pangan yang ada di daerah akan diteruskan dipakai sebagai bagian upaya memastikan bahwa eksekusi kebijakan itu untuk dilaksanakan di daerah? Kalau merujuk pada undang-undang itu LPNK tidak memungkinkan adanya perpanjangan hingga ke daerah,” pungkasnya.

Sumber : Kontan.co.id