Beras-bulog

Masih Proses Pembentukan, Bapanas Bakal Pegang Kendali Penuh Perum BULOG

Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang masih dalam proses pembentukan akan memegang kendali dalam kebijakan pangan nasional sekaligus operasional Perum Bulog sebagai pelaksana kebijakan.

Diharapkan, dengan kebijakan pangan yang terpusat akan memudahkan kerja Bulog sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam upaya stabilisasi harga pangan.

Direktur Supply Chain Bulog, Mokhamad Suyamto mengatakan, secara korporasi Bulog memang masih di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai lembaga yang mengurusi perusahaan pelat merah.

“Namun, terkait kebijakan, Menteri BUMN akan memberikan kuasa kepada Bapanas untuk menugaskan Bulog dalam kebijakan pangan nasional,” kata Suyamto dalam Webinar Pataka, Kamis (2/3/2022).

Secara struktur kelembagaan, ia menjelaskan, posisi Bulog akan berada tepat di bawah Bapanas. Namun, Bulog tetap akan bekerja sama dengan BUMN sektor pangan lainnya yang kini telah bergabung menjadi BUMN Holding pangan ID Food.

Menurutnya, dengan pola tersebut, kebijakan pangan yang dijalankan oleh Bulog dapat lebih terintegrasi dari hulu ke hilir.

Saat ini ia menegaskan setidaknya ada tujuh kementerian terkait yang menjadi regulator kebijakan pangan dan Bulog menjadi operator untuk menjalankan kebijakan itu.

“Harapannya setelah Bapanas berdiri, kebijakan pangan lebih terintegrasi sehingga pelaksanaan tugas-tugas bidang pangan bisa baik. Upaya ketersediaan dan stabilisasi pangan akan lebih berjalan efektif,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, ada sembilan komoditas pangan yang menjadi wewenang dari Bapanas. Di antaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Suyamto menuturkan, Bulog telah menyusun berbagai model pengelolaan sembilan komoditas tersebut. Namun, yang pasti pengelolaan tak hanya dilakukan pada tingkat hilir, namun juga di level produsen yang bertalian erat dengan para petani.

Dalam hal pengelolaan cadangan pangan, BUlog meminta harus adanya penyaluran cadangan pangan secara rutin. Seperti dalam program bantuan sosial pmerintah, stabilisasi harga, atau disposal stok.

Disposal umumnya berupa pemusnahan cadangan pangan yang sudah melewati jangka waktu penyimpanan maksimal atau dijual dengan harga murah untuk diolah menjadi bahan non pangan.

“Opsi disposal stok itu harus ada manakala saluran penyaluran pasokan pangan terbatas tapi ini harus bisa dihindari ketika kita punya pasar,” kata dia.

Di satu sisi, Bulog juga mengusulkan adanya cadangan anggaran pangan selain cadangan pangan itu sendiri. Cadangan anggaran dibutuhkan untuk komoditas pangan yang tidak memiliki usia simpan dalan waktu lama.

Dengan begitu anggaran tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu jika komoditas yang mudah rusak membutuhkan intervensi harga agar stabil.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, mengatakan, dengan posisi Bulog yang berada di bawah Bapanas, ada kemungkinan ke depan para direksi Bulog akan ditentukan langsung oleh Bapanas.

Namun, untuk saat ini, ia mengungkapkan belum ada keputusan lebih lanjut mengenai pimpinan Bapanas yang akan ditunjuk.

“Bagaimana pola kerjanya? Sampai sekarang belum karena biasanya personalia tersusun dahulu. Setelah itu baru diarahkan sesuai Perpres 66 Tahun 2021,” kata dia.

Sumber : Republika