Merayakan Hari Ulang Tahunnya ke-53 yang jatuh pada hari Minggu 10 Mei kemarin, Perum BULOG mengadakan acara konser digital Live di Instagram hari Senin pagi, 11 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di tanah air, perusahaan milik negara ini pun harus merayakan HUT-nya dengan cara “kekinian” seperti beberapa acara lain di tengah pandemi yang mulai disebut sebagai kenormalan baru.
Acara tersebut dipandu oleh beberapa host terkenal serta menghadirkan tanya jawab bersama Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso. Seperti halnya yang dilakukan berbagai korporasi di tengah pandemi ini, BULOG juga membagikan bantuan sosial (bansos) dalam perayaan HUT-nya, serta memberikan bantuan kepada rumah sakit yang membutuhkan.
Upperliners pasti sering mendengar nama BULOG muncul dalam pemberitaan, khususnya untuk memastikan keamanan stok pangan di negara ini. Lantas, seperti apa sih sebuah korporasi bernama Perum BULOG ini? Yuk, mari kita berkenalan dengan BUMN yang satu ini.
Perum BULOG sebagai badan usaha milik negara (BUMN) disahkan pada tanggal 21 Januari 2003. Pendirian Perum BULOG ini tidak lepas dari keberadaan lembaga sebelumnya yaitu Badan Urusan Logistik (BULOG).
Perum BULOG merupakan hasil peralihan kelembagaan atau perubahan status hukum Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam bentuk Perusahaan Umum. Sebagai LPND, Perum BULOG berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Sebagai BUMN, Perusahaan melakukan usaha-usaha berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Dalam perjalanannya BULOG telah mengalami berbagai perubahan penunjukan tugas oleh pemerintah.
BULOG pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
Dengan keluarnya Keputusan Presiden No.39 tahun 1969, tugas BULOG pada 21 Januari 1969 diubah dari mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru, menjadi melakukan stabilisasi harga beras nasional.
Pada tahun 1987, tugas BULOG kembali mengalami perubahan, melalui Keputusan Presiden No.39 tahun 1987, tugas BULOG dikhususkan untuk mendukung pembangunan komoditas pangan nasional yang multi komoditas.
Pada tahun 1993, melalui Keputusan Presiden No.103 tahun 1993, perubahan berikutnya dilakukan dengan memperluas tanggung jawab BULOG mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan nasional, yaitu ketika Kepala BULOG dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan.
Kembali keluar Keputusan Presiden No.50 tahun 1995, untuk menyempurnakan struktur organisasi BULOG yang pada dasarnya bertujuan untuk lebih mempertajam tugas pokok, fungsi serta peran BULOG. Oleh karena itu, tanggung jawab BULOG lebih difokuskan pada peningkatan stabilisasi dan pengelolaan persediaan bahan pokok dan pangan nasional.
Tugas BULOG berubah kembali dengan keluarnya Keputusan Presiden No.45 tahun 1997, dimana komoditas yang dikelola BULOG dikurangi dan tinggal beras dan gula saja.
Kemudian melalui Keputusan Presiden No.19 tanggal 21 Januari 1998, Pemerintah mengembalikan tugas BULOG seperti Keputusan Presiden No.39 tahun 1969. Selanjutnya ruang lingkup komoditas yang ditangani BULOG kembali dipersempit seiring dengan kesepakatan yang diambil oleh Pemerintah dengan pihak IMF yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI). tugas pokok BULOG dibatasi hanya untuk menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya dilepaskan ke mekanisme pasar.
Arah Pemerintah mendorong BULOG menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29 tahun 2000. Tugas pokok BULOG adalah melaksanakan tugas Pemerintah di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan, distribusi dan pengendalian harga beras (mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah – HPP), serta usaha jasa logistik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Arah perubahan tersebut semakin kuat dengan keluarnya Keputusan Presiden No.166 tahun 2000, yang selanjutnya diubah menjadi Keputusan Presiden No.103 tahun 2000.
Pada 20 Januari 2003, LPND BULOG berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) BULOG berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG dan Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.7 Tahun 2003 pasal 70 dan 71.
Mengemban Tugas Pelayanan Publik selain Kegiatan Komersial
Kini cakupan bidang usaha yang dilayani Perum Bulog terbagi menjadi dua kategori besar yaitu Kegiatan Pelayanan Publik, dan Kegiatan Komersial.
Untuk pelayanan publik, Perum BULOG mendapat penugasan Pelayanan Publik (PP) atau Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah berupa stabilisasi harga dan pasokan berbagai komoditas pangan utama terintegrasi dari sisi hulu hingga ke hilir di seluruh wilayah Indonesia.
Komoditas penugasan Pelayanan Publik yang ditangani Perum BULOG, antara lain, beras, gula pasir, daging sapi dan kerbau, jagung pakan ternak, dan serta kedelai. Bentuk kegiatan penugasan dimulai dari pembelian komoditas di tingkat produsen sampai ke penyalurannya melalui berbagai kegiatan, seperti Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra), Operasi Pasar (OP), hingga Gerakan Stabilisasi Pangan (GSP).
Keseluruhan penugasan tersebut pada prinsipnya mendukung tiga pilar dari Ketahanan Pangan yaitu: pilar ketersediaan, pilar keterjangkauan, dan pilar stabilitas. Salah satu tugas utama BULOG termasuk menyalurkan beras kepada penduduk miskin yang disebut Beras untuk Rakyat Sejahtera (Rastra).
Selain tugas Pelayanan Publik seperti tersebut di atas, BULOG juga melaksanakan usaha-usaha lain berupa kegiatan Komersial. Berdasarkan cakupan kegiatannya Komersial dibagi menjadi 3, yaitu: Perdagangan, Unit Bisnis dan Anak Perusahaan.
Kegiatan perdagangan komoditi oleh Perum BULOG dilaksanakan bukan semata untuk menghasilkan laba, namun juga mengemban misi mulia dalam kerangka stabilitas harga pangan pokok. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, Perum BULOG ditugaskan untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen untuk jenis pangan pokok beras, jagung, dan kedelai.
Sedangkan untuk kedelapan jenis pangan pokok lainnya seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabe, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam selain menjadi tugas Perum BULOG juga dapat dilaksanakan oleh BUMN lainnya.
Selain sebagai pelaksanaan penugasan berdasarkan Perpres, perdagangan komoditi dapat dilakukan Perum BULOG untuk menjawab kebutuhan komoditi pangan di Indonesia seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar membutuhkan berbagai komoditi pangan, yang tidak semuanya dapat dipenuhi dari produk-produk dalam negeri.
Di sisi lain, potensi sumberdaya komoditi yang dihasilkan oleh daerah, maupun kebutuhan daerah akan komoditi yang harus dipasok dari luar merupakan peluang usaha perdagangan yang dapat dikembangkan pada tingkat Divisi Regional maupun Sub Divisi Regional.
Tidak dapat dimungkiri, bahwa perdagangan komoditi merupakan aktivitas bisnis dengan daya tarik pasar yang tinggi. Hal ini tergambar dalam banyaknya jumlah pemain dalam bisnis ini. Dalam bisnis perdagangan komoditi, Perum BULOG ikut berperan dalam channel Business to Consumer (B2C) melalui saluran penjualan langsung ke pengguna maupun Business to Business (B2B) melalui saluran penjualan distributor.
Selain itu, untuk pengembangan usaha dan meningkatkan kontribusi margin bagi perusahaan, Perum BULOG membentuk Pilot Project, Unit Bisnis dan Anak Perusahaan.
Saat ini Perum BULOG memiliki 2 (dua) anak perusahaan, yakni: PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB), bergerak di bidang usaha di bidang freight forwarding, warehousing dan project shipment, jasa logistik dan angkutan serta usaha pendukung lainnya, dan PT Gendhis Multi Manis (GMM), bergerak di bidang industri gula.
Hingga akhir September 2019, pemerintah telah berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik bulan September 2019 menunjukkan, jumlah penduduk miskin Indonesia sebanyak 24,79 juta jiwa. Ini sudah turun 0.36 juta orang dibanding Maret 2019 dan turun 0,88 juta orang dibanding September 2018.
Dengan menurunnya penduduk miskin, maka BULOG semakin dapat meningkatkan kegiatan komersialnya. Tetapi, pandemi Covid-19 pada awal 2020 diperkirakan akan menambah penduduk miskin Indonesia. Di sini kita akan kembali melihat peran BULOG yang akan semakin penting dalam melayani masyarakat.
Data Desember 2018 mencatat perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 49 Jakarta ini memiliki 4642 karyawan dengan total 26 kantor Divisi Regional yang tersebar di berbagai ibukota propinsi. BULOG memiliki 1.574 unit gudang dengan total kapasitas 4,07 juta ton beras yang tersebar hingga wilayah-wilayah terpencil untuk mendukung ketahanan pangan yang merata di seluruh Indonesia.
Sumber : https://upperline.id/post/mengenal-perum-bulog-bumn-penjaga-ketahanan-pangan