BPNT kartu keluarga sejahtera bulog

Paradoks Bantuan Pangan Non Tunai

Menarik ulasan dari Saudara Khudori, Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat, Penggiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) tanggal 5 Juli 2017, yang berjudul “Bantuan Pangan Non Tunai, Harga Beras dan BULOG”.

Secara keseluruhan artikel tersebut menguatkan beberapa artikel yang sudah saya ulas sebelumnya mengenai pentingnya rastra, bahayanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta pentingnya lembaga BULOG. Secara ringkas, beliau mempertanyakan skema penyaluran baru ini dan mengingatkan jangan sampai kita ingin keluar dari mulut harimau malah masuk ke dalam mulut buaya.

Pertanyaan yang menjadi tanda tanya besar dibenak beliau; (1) harga pangan di luar jawa relatif tinggi dibandingkan di Jawa, sehingga manfaat BPNT dirasakan semakin berkurang; (2) besar bantuan sama RP 110.000 per RTS padahal anggota keluarga RTS berbeda; (3) siapa yang mengontrol bila setelah uang bantuan  nontunai ditukar dengan pangan, lalu pangan dijual untuk membeli rokok atau pulsa dan (4) bagaimana dengan stabilisasi harga beras jika rastra diganti BPNT.

Tadi, didepan sudah saya katakan bahwa pertanyaan diatas hampir sama dengan artikel yang sudah saya ulas sebelumnya. Oleh karena itulah saya tidak perlu lagi untuk membahas hasil pemikiran beliau, namun yang akan dibahas disini adalah beberapa kutipan yang diambil dalam artikel tersebut.

Kutipan pertama diambil dari Denni Puspa Purbasari (2016), Kepala Deputi III Kantor Staf Presiden Bidang Kajian Ekonomi Strategis yaitu; dibandingkan raskin/rastra sekarang, skema baru dapat meningkatkan ketepatan sasaran, waktu dan administrasi.

Kriteria ketepatan kualitas, harga dan jumlah tidak lagi relevan karena masyarakat miskin/rentan dapat memilih beras sendiri. Skema baru ini juga tidak mendistorsi pasar gabah/beras dan rumah tangga dan rumah tangga miskin/rentan tidak perlu menyediakan uang untuk menebus seperti pada Raskin/Rastra. Selain itu, kemiskinan di 44 kabupaten/kota turun 0,32 poin persentase.

Apa yang menjadi paradoks (kontradiksi atau berlawanan) dari kutipan tersebut.. ?

Paradoks pertama adalah masyarakat miskin/rentan yang selama puluhan tahun menerima raskin, tiba-tiba dapat memilih jenis beras sendiri sesuai selera.  Sepertinya, hal inilah yang dianggap pemerintah sebagai sebuah keunggulan dibandingkan rastra.

Saya akan coba jawab pernyataan ini secara ilmiah. Siapa yang tidak kenal dengan hukum permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi. Pelajaran yang sudah diperkenalkan sedari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dalam aktifitas ekonomi, permintaan dan penawaran merupakan penggambaran atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Sehingga akan membentuk keseimbangan harga akibat polarisasi yang disebabkan oleh mekanisme pasar yang juga dibentuk oleh aktifitas permintaan dan penawaran.

Dalam konteks diatas, ketika rastra beralih ke BPNT maka akan ada permintaan baru sekitar 17,8 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) dengan kuantum beras sebanyak 2,78 juta ton yang akan masuk ke pasaran. Disini artinya, jika jatah mereka Rp 110 ribu/bulan kita kalikan 12 (satu tahun) akan didapat uang Rp. 1.320.000/RTS.

Namun, jika kita kalikan dengan 17,8 juta RTS maka angkanya akan menjadi sangat fenomenal Rp 3,7 Triliun. Sebuah angka fantastis dan sangat menggiurkan. Secara sadar atau tidak perputaran uang yang sangat besar ini tentu sudah menjadi incaran para mafia pangan diluar sana.

Secara teori ekonomi, permintaan yang tinggi dari eks penerima rastra akan mereka manifestasikan sebagai daya beli yang meningkat.  Dan secara realita, permintaan yang tinggi sudah pasti akan mereka barengi dengan harga yang tinggi pula. Bukan tidak mungkin, akan terjadi kenaikan harga beras dari hari ke hari. Hal ini bisa saja disebabkan; Pertama, terjadi pergeseran selera penerima BPNT dimana selama ini mengkonsumsi beras medium ke beras premium.

Hal ini bisa saja terjadi, karena mereka menganggap uang yang mereka terima cukup memadai untuk membeli beras premium serta bisa saja dalam pikiran mereka masih ada stigma yang melekat “kalau nasinya enak, maka tidak ada lauk juga tidak apa-apa”.  Kedua; adanya mafia pangan yang sengaja bermain untuk mengatur pasokan beras sehingga harga terus naik sesuai dengan yang mereka inginkan.

Alasan pertama akan saya jawab dengan hasil penelitian Dr. Bayu Khrisnamurti (2016) yang juga merupakan Ketua Perhepi. “tidak banyak disadari, kini naik turun harga beras lebih banyak ditentukan oleh beras kualitas premium, bukan kualitas medium. Pertumbuhan permintaan beras premium mencapai 11%/tahun, mengambil pangsa 38% dari total beras yang beredar. Kelompok, konsumen ini kurang peduli dengan harga beras asalkan kualitasnya bagus. Selain itu, pangsa konsumen kota ini juga mencapai 56% dari total konsumen beras. Mereka ini pun kurang peduli dengan harga beras. Sebaliknya, permintaan beras medium tumbuh hanya 9%/tahun, mengambil pangsa hanya 21%. Beras jenis ini, diminati warga berpendapatan rendah, sebagian di antaranya warga miskin”.

Dengan fakta diatas, sehingga sangat berbahaya jika apa yang saya asumsikan benar-benar terjadi yaitu terjadi peralihan selera konsumsi dari beras medium ke beras premium. Karena, tidak ada pihak yang bisa memantau dan tidak ada pula pihak yang bisa melarang penerima BPNT agar tetap mengkonsumsi beras medium.

Jika mereka ikut-ikutan mengkonsumsi beras premium (daya beli semu), konsekuensinya juga harus mereka terima yaitu dimana pada tingkat ini, konsumen tidak perduli dengan harga beras berapapun harganya. Ujung-ujungnya uang tersebut semakin tidak mencukupi dan sedikit sekali untuk ditukarkan dengan bahan kebutuhan pokok.

Alasan kedua akan saya jawab dengan pernyataan Ketua KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), Syarkawi Ma’ruf yang mengungkapkan fakta hasil penyelidikan di lapangan pada awal tahun 2016, dimana 7 Provinsi sentra beras dikuasai kartel beras.

Disetiap Provinsi tersebut ditemukan lima hingga tujuh kartel beras yang memiliki penggilingan besar dan pedagang besar yang dapat mempermainkan pasokan beras sehingga mengakibatkan kelangkaan persediaan di sejumlah daerah. Provinsi-provinsi itu adalah Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara. Orang awam pun pasti tahu apa tujuan kartel mempermainkan pasokan, ya tidak lain dan tidak bukan naiknya harga bahan pangan untuk mengejar keuntungan semata.

Namun, banyak pihak menilai bahwa kartel beras sepertinya tidak masuk diakal jika berdasarkan data jumlah penggilingan padi oleh BPS. Sensus penggilingan padi BPS tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah penggilingan padi di Indonesia sebanyak 182.000 unit. Dari jumlah tersebut, penggilingan padi besar (PPB) hanya sekitar 8% atau 14.560 unit dan sisanya 92%  atau 167.440 unit penggilingan padi kecil (PPK) dan penggilingan padi kecil keliling (PPKL). Jika kita melihat data diatas, rasanya tidak mungkin jika pengilingan padi besar modern dengan jumlah 14.560 unit dan tersebar di seluruh Indonesia untuk memainkan harga dan pasokan beras.

Jawabannya sangat sederhana, penggilingan padi besar tentu didukung dengan modal besar, peralatan modern, infrastruktur lengkap dan manajemen yang profesional. Teknologi canggih yang mereka punya dapat menciptakan beras dengan merk dan jenis apapun.

Semuanya inilah yang memungkinkan mereka menghasilkan produk beras premium berkelas yang pemasarannya bisa antar pulau. Ini kita bisa buktikan dengan melihat hasil produk mereka yang hampir ada di setiap provinsi tanah air. Dengan jumlah yang sedikit dan manajemen yang profesional sangat dimungkinkan komunikasi antar pengusaha dan penguasaan pasar terjadi.

Lantas pertanyaannya, bagaimana dengan penggilingan padi kecil yang terkenal dengan istilah “one pass” dan manajemen rumahan…. ? apakah mereka dengan jumlah 92% atau 167.440 unit bisa menghasilkan beras premium yang perdagangannya antar pulau…? jawabannya bisa iya, bisa tidak. Kalau iya, pasti tidak terlalu banyak volumenya. Pasti kebanyakan tidak, mengapa.. ? karena penggilingan mereka hanya sederhana, sehingga beras yang dihasilkan tidak terlalu bagus dan bersih. Akhirnya, atau ujung-ujungnya hasil beras penggilingan mereka dijual juga kepada penggilingan besar. Argumentasi inilah yang bisa menjawab mengapa dengan jumlah sekitar 8 persen saja, penggilingan padi besar mampu menguasai pasar beras.

Paradoks kedua adalah kemiskinan di 44 kabupaten/kota turun 0,32 poin persentase jika rastra beralih menjadi BPNT.

Pernyataan diatas saya anggap sebagai hipotesis saja atau kesimpulan sementara, belum tahu kebenarannya. Mengapa.. ? karena disimpulkan pada tahun 2016 dengan berbagai asumsi-asumsi, sedangkan BPNT baru diujicobakan pada tahun 2017. Sehingga perlu dilakukan pengujian lagi secara prosedur ilmiah untuk menghasilkan sebuah teori kebenaran.

Namun, hasil penelitian manfaat rastra bagi perekonomian sudah ada yang menelitinya. Biar semakin meyakinkan keilmiahannya, akan saya kutip dari salah satu penelitan disertasi mengenai raskin yang dilakukan di Universitas Indonesia.  Siapa yang tidak mengenal kampus ternama ini… ? apakah ada yang meragukan hasil penelitiannya.. ?

Saudara Aris Yunanto mempertahankan disertasi yang berjudul “ Analisis Dampak Subsidi Raskin dan Alternatif Subsidi Pangan Lainnya Terhadap Perubahan Kesejahteraan Rumah Tangga” di hadapan para guru besar pada sidang promosi gelar Doktor (S-3) bidang Ilmu Ekonomi.

Di dalam disertasinya  disebutkan melalui raskin kesejahteraan setiap rumah tangga meningkat sebesar Rp 991 ribu di tahun 2007 dan di tahun 2008 mengalami peningkatan hingga Rp 1 juta. Subsidi pemerintah melalui beras keluarga miskin (raskin) ternyata mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahkan efek kesejahteraan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibanding subsidi pemerintah lainnya di bidang bahan pokok seperti gula dan minyak goreng.

Serta yang terakhir adalah pernyataan Presiden Jokowi pada saat membuka sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/6/2017) yang membahas mengenai evaluasi harga-harga bahan pokok dan antisipasi mudik lebaran 2017. Pertama; “keterlambatan pembagian rastra ini berdampak pada hasil indikasi ekonomi yang telah disurvei oleh BPS”. Kedua; “kejadian ini kita harapkan tidak terjadi lagi. Mestinya, kalau ada hal yang penting seperti ini saya diberi tahu sehingga dampak yang ada dari keterlambatan ini benar-benar tidak dirasakan langsung oleh masyarakat”. Kedua pernyataan tersebut diambil dari pada hari Kamis (22/6/2017) yang berjudul Kesalnya Jokowi, Beras untuk Masyarakat Miskin Telat.

KONKLUSI

Pada dasarnya, manusia ingin mengetahui yang benar, karena manusia hanya akan puas dari rasa ingin tahunya jika mendapat kebenaran. Kebenaran ilmiah diperoleh melalui prosedur baku di bidang keilmuan yaitu metodologi ilmiah. Oleh karena itulah, kebenaran ilmiah bersifat objektif dan universal.

Disertasi merupakan kebenaran ilmiah yang sudah melalui serangkaian prosedur-prosedur ilmiah. Sedangkan hipotesis merupakan kesimpulan sementara yang harus diuji dulu kebenarannya melalui rangkaian prosedur ilmiah. Oleh karena itulah, sudah sepantasnya kita, pemerintah, negara  berpegang kepada kebenaran ilmiah dalam menentukan kebijakan yang lebih tepat.

Artikel by Julkhaidar Romadhon