presiden jokowi kunjungan ke gudang bulog

Pemerintah Punya Utang ke BULOG Rp 5,5 T, Buwas Minta Tolong BPK Agar Dilunasi

Pemerintah disebut punya utang ke BUMN sektor pangan, Perum Bulog, sebesar Rp 5 triliun. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso atau Buwas, mengungkapkan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Senin (27/6).

“Selama ini pemerintah masih punya tanggungan membayar ke Bulog itu hampir Rp 5,5 triliun. Ini juga jadi permasalahan karena ini bunganya tetap berjalan sebelum pokoknya berjalan,” kata Budi Waseso.

Dia tidak merinci asal-muasal utang tersebut. Tapi sebelumnya, Bulog menjalankan penugasan pemerintah untuk penyaluran beras dalam rangka operasi pasar, bantuan beras untuk penanganan bencana, maupun untuk bantuan sosial sebelum diberlakukannya skema transfer tunai (cash transfer).

Untuk menuntaskan utang tersebut, kata Buwas, pihaknya sudah meminta tolong kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengatasi hal tersebut. “Sampai sat ini kami sudah minta bantuan dari BPK supaya utang-utang pemerintah itu terbayar ke Bulog,” lanjutnya.

Selain menanggung beban dari utang pemerintah yang belum dibayar, menurut Budi Waseso, Bulog juga menanggung beban pinjaman dan bunga untuk mendanai pembelian beras ke petani.

Utang Bank untuk Beli Beras Petani

Dia menilai, penugasan pemerintah untuk Bulog ini perlu dipikirkan kembali, karena anggaran yang digunakan untuk menyerap beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) adalah anggaran pinjaman dari bank dengan bunga komersial.

Sebelumnya Ombudsman RI menyoroti terganjalnya penyelesaian pembayaran tagihan pelepasan stok CBP sejak 2019. Hal itu lah yang membuat Bulog harus menanggung bunga yang cukup besar.

“Penyelesaian pembayaran tagihan pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah, Perum Bulog sebesar 20 ribu ton senilai Rp 185 miliar yang diajukan pada tahun 2019 yang sampai sekarang tidak tuntas-tuntas akibat tidak prudent-nya kebijakan,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra.

Yeka menjelaskan, rakortas (rapat koordinasi terbatas) yang dilaksanakan pada 22 September 2020 silam sebenarnya sudah memutuskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pelepasan stok Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum Bulog ada di pihak Kementerian Pertanian.

Namun sampai saat ini Kementerian Pertanian belum menunjuk KPA, sehingga cadangan beras tersebut masih ada di gudang Bulog. Sehingga akibat dari belum ditunjuknya KPA itu, Bulog harus menanggung beban bunga utang yang ditinggalkan.

Sumber : Kumparan