Pemerintah akan memberikan penugasan distribusi minyak goreng curah Rp 14.000 per liter kepada Perum BULOG, usai larangan ekspor CPO dan produk turunannya berlaku. Namun, hingga kini belum ada kejelasan regulasi dan skema penugasannya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama BULOG, Budi Waseso atau Buwas. Dia mengatakan, penugasan distribusi minyak goreng curah belum bisa terlaksana dalam waktu dekat karena regulasi masih dalam proses.
“BULOG tidak pernah dapat penugasan minyak goreng, maka harus ada dasarnya dulu, regulasinya dibahas supaya tidak salah, kalau ada selisih harga harus ada kepastian. Sekarang kita masih tunggu,” jelasnya saat konferensi pers, Selasa (10/5).
Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menjelaskan pemerintah harus memperhatikan beberapa hal ini sebelum menentukan skema penugasan distribusi minyak goreng curah.
Pertama, pemerintah harus mengatur soal harga pembelian minyak goreng dari pabrik. Standardisasi harga ini harus transparan, berapa biaya pokok produksi minyak goreng, serta berapa margin yang dinikmati oleh pabrik.
“Kalau standardisasi harga pembelian BULOG jelas, maka BULOG mulai menghitung biaya distribusi sampai ke level konsumen,” kata Bhima saat dihubungi kumparan, Jumat (13/5).
Kedua, lanjut Bhima, kontrak pembelian minyak goreng harus difasilitasi oleh regulasi atau aturan spesifik. Ketiga, BULOG perlu mempersiapkan gudang untuk menampung stok minyak goreng.
“Apalagi dengan penyimpanan yang baik minyak goreng kan bisa awet lama, jadi kapasitas gudangnya harus besar. Di sinilah pemerintah melalui APBN bisa mengalokasikan tambahan anggaran ke BULOG sesuai kebutuhan,” tuturnya.
Distribusi BULOG Seharusnya Bukan Minyak Goreng Curah
Pemerintah juga sebaiknya tidak mendistribusikan minyak goreng curah, tapi dalam bentuk kemasan. Sebab, pengawasan distribusi dan penyimpanan jauh lebih mudah bagi BULOG.
“Kalau eceran curah, nanti sampai ke pedagang pasar misalnya dijual lagi menjadi packing premium. Kan repot,” tegas Bhima.
Senada dengan Bhima, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemerintah seharusnya tidak lagi mendistribusikan minyak goreng curah karena membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saya tidak setuju kita ada minyak curah, karena itu minyak bekas pakai dicampur-campur, dimurnikan, dijual lagi, dan itu kan karsinogenik berbahaya,” kata Agus.
Soal pendistribusian minyak goreng oleh BULOG, Agus berkata, pemerintah harus memastikan tidak ada regulasi yang bentrok.
Terutama dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022.
“Sekarang, kalau distribusi masih pake SIMIRAH, itu masih dipakai apa enggak. Penugasan dari BULOG kan belum ada peraturannya, makanya SIMIRAH harus dicabut dulu karena nanti akan bentrok dengan BULOG kan jadi repot,” jelasnya.
Sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/bulog-bakal-salurkan-minyak-goreng-pengawasan-and-penyimpanan-perlu-diperhatikan-1y49zSeLsPB/full