Terlepas dari polemik beras PT IBU, sejatinya akar sengkarut persoalan perberasan di Tanah Air bisa dikatakan dari kebijakan pemerintah sendiri yang cenderung irasional. Paling tidak ada dua kebijakan strategis pemerintah di bidang tata niaga perberasan yang demikian.
Pertama, kebijakan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah. Di dalam kebijakan tersebut di antaranya diatur mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG) dan beras. Untuk HPP GKP tercatat sebesar Rp 3.750,00/ kg, HPP GKG sebesar Rp 4.600,00/ kg dan HPP beras sebesar Rp 7.300,00/ kg.
Bagi petani, hitungan HPP dari pemerintah tersebut bisa dikatakan sama sekali tidak menarik. Sebagai gambaran, di awal panen raya tahun 2014 saja harga GKP sudah menembus Rp 4.700,00/ kg. Maka tentu, jika ada pelaku usaha yang memberikan tawaran harga lebih tinggi, petani jelas akan menjual gabah dan berasnya kepada pelaku usaha tersebut.
Di lain sisi, HPP yang ditetapkan dalam Inpres Nomor 5/2015 tersebut membuat Bulog menjadi tidak mempunyai kemampuan untuk bersaing mendapatkan gabah maupun beras berkualitas dari para petani. Itulah mengapa, beras yang dimiliki oleh Bulog mempunyai kualitas yang cenderung buruk.
Celakanya lagi, terkait produksi gabah yang mendapat subsidi input dari pemerintah, tidak ada regulasi yang mengharuskan para petani untuk menjual hasil produksi gabahnya ke Bulog. Alhasil, sebagai badan usaha yang bertanggung jawab mengurusi kedaulatan pangan, sesungguhnya Bulog tidak mempunyai daya saing yang sepadan dengan para pelaku usaha di tata niaga beras nasional.
Baca Juga : Polemik Kedaulatan Pangan
Hal serupa termaktub pula dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27/M-DAG/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Untuk harga pembelian, baik GKP, GKG, dan beras mempunyai nilai yang sama dengan ketentuan Inpres Nomor 5/2015. Sementara, untuk harga acuan penjualan dipatok Rp 9.500,00/ kg.
Dalam konteks itu, selain berakibat pada rendahnya daya saing yang dimiliki, margin keuntungan yang diperoleh Bulog pun menjadi sedikit. Kulminasinya, Bulog menjadi tidak bisa berkembang, bahkan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan “gulung tikar”. Itu berarti, visi pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan, terutama beras, tidak mustahil hanya akan menjadi sekedar mimpi belaka.
Berdaya Saing
Semestinya, pemerintah memberikan keleluasaan dan dukungan kepada Bulog agar menjadi badan usaha yang berdaya saing. Terlepas dari persoalan PT IBU, pemerintah bisa berkaca dari strategi marketing PT IBU untuk mengembangkan usahanya.
Dalam konteks HPP misalnya, pemerintah semestinya memberikan keleluasaan bagi Bulog untuk menentukan HPP-nya sendiri. Sehingga, Bulog tidak kalah bersaing dalam memperoleh gabah maupun beras berkualitas dari para petani.
Faktanya, selama ini gabah maupun beras yang diperoleh Bulog cenderung hanya “sisa” saja. Itulah sebabnya, Bulog selama ini tidak mempunyai beras kategori premium. Padahal, pangsa pasar beras kategori premium sesungguhnya cukup potensial dapat menambah pundi-pundi keuntungan Bulog.
Demikian pula terkait penjualan, mestinya diberikan kebebasan bagi Bulog untuk menentukan harga jual produksi berasnya. Artinya, terhadap beras kategori premium, medium I, medium II dan medium III mesti disesuaikan harganya.
Tidak seperti saat ini, harga penjualan beras untuk semua kategori dipukul rata sebesar Rp 9.500,00/ kg sebagaimana ketentuan Permedag Nomor 27/M-DAG/5/2017. Akibatnya, potensi keuntungan Bulog cenderung minimal.
Padahal dengan keuntungan yang melimpah sejatinya Bulog dapat dioptimalkan untuk meminimalkan tersedotnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mensubsidi kebijakan beras sejahtera (rastra). Sehingga, selain APBN bisa lebih sehat, visi kedaulatan pangan Bulog (baca: pemerintah) sangat mungkin bisa terwujud di kemudian hari.
Artikel by Sumarsih Peneliti Alwi Research and Consulting
Sumber https://news.detik.com/kolom/d-3581657/polemik-beras-dan-visi-kedaulatan-pangan