bahan pokok sembako bulog

Stabilkan Harga, Jokowi Diminta Segera Tunjuk Kepala Badan Pangan Nasional

Pemerintah diharapkan segera menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) beserta anggotanya agar badan yang baru dibentuk tersebut bisa segera menjalankan tugas dengan mengintegrasikan kewenangan dari berbagai kementerian lembaga yang sudah ada.

“Bapak Presiden RI untuk segera membentuk kepala dan anggota dalam struktur organisasi Bapanas. Supaya antar-lembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman dikutip dari Antara, Jumat (4/2/2022).

Ia mengingatkan fluktuasi pasokan dan harga bahan pokok sering kali terjadi pada momen hari keagamaan besar seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.

Menurut Ali, BUMN Holding Pangan dan Perum Bulog juga perlu melakukan aksi kolaborasi untuk menjaga keseimbangan stabilisasi pasokan dan harga.

Beberapa upaya yang perlu dilakukan dengan mekanisme kerja sama produksi, penyerapan produk di petani, penguasaan barang untuk komersial dan cadangan pangan pemerintah, hingga stok operasi pasar.

“Sehingga menciptakan ekosistem stabilisasi pasokan dan harga pangan baik tingkat produsen hingga diterima tangan konsumen,” katanya.

Undang-Undang Nomor 7/2014 Tentang Perdagangan Pasal 25 Ayat (1) Stabilisasi Harga dan Bapokting merupakan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam menjalankan tugas tersebut Menteri Perdagangan memiliki tiga kewenangan Pasal 26 Ayat 3 dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga bapokting. Menteri menetapkan kebijakan harga, pengadaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor dan impor.

“Jadi ketiga kewenangan inilah dilimpahkan kepada Bapanas sesuai Perpres 66/2021,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Sumber : Liputan6