Pada 10 Mei 2017, Perum BULOG merayakan pesta emas atau ulang tahun ke-50. BULOG dibentuk pada 10 Mei 1967 dengan Keputusan Presidium Kabinet untuk mengamankan penyediaan pangan dalam rangka menegakkan eksistensi pemerintahan baru pada waktu itu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, pemerintah menugaskan badan usaha milik negara (BUMN), yakni Perum BULOG, menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas pangan untuk pangan pokok, yaitu beras, jagung, dan kedelai.
Untuk jenis pangan selain yang ditugaskan kepada BULOG, pemerintah melalui Menteri Perdagangan dapat memberi tugas BUMN di luar BULOG atau kepada BULOG dengan persetujuan Menteri BUMN berdasarkan keputusan rapat koordinasi.
Ada sebelas jenis pangan yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres No 48/2016, yaitu beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam.
Dalam menjalankan tugas itu, tantangan BULOG cukup besar. Sebab, belum ada strategi besar pengelolaan pangan. Misalnya, seberapa besar cadangan pangan pemerintah, terutama 11 jenis pangan yang ditetapkan itu, yang perlu disiapkan setiap tahun. Cadangan pangan pemerintah sebenarnya perlu ditetapkan agar BULOG mampu merencanakan strategi pengadaan dan memiliki cadangan yang cukup. Dengan cadangan pangan pemerintah yang cukup, BULOG bisa lebih mudah mengintervensi pasar saat terjadi gejolak harga. Untuk itu perlu data produksi dan kebutuhan pangan yang lebih baik untuk bisa mengukur cadangan pangan pemerintah yang perlu disiapkan BULOG.
Dalam usia ke-50 tahun, sangat penting mengevaluasi kembali sejauh mana Perum BULOG dapat berperan maksimal dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan. Dengan jumlah penduduk 250 juta saat ini dan proyeksi jumlah penduduk sebesar 305 juta pada 2035, kebijakan dan pengelolaan pangan perlu dipertimbangkan secara serius.
Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan mengamanatkan pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Lembaga itu seharusnya sudah terbentuk pada 17 November 2015.
Namun, hingga kini, lembaga itu belum terbentuk. Dengan lembaga itu, regulasi dan kebijakan pangan diharapkan lebih terfokus. Perum BULOG pun diharapkan lebih mampu berkiprah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan dalam 50 tahun mendatang jika berada di bawah lembaga tersebut.
Sumber berita : Opini Kompas