kantor-bulog

Mendorong Perum BULOG Menjadi Perusahaan Perseroan

Peran Perum BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen tak bisa disangkal.

Peran tersebut sudah dan sedang dilakukan sejak pendiriannya pada tahun 1967 sebagai lembaga Permerintah Non Kementrian hingga terlahir kembali sebagai Perum BULOG pada tahun 2003 dengan Perubahan Terakhir Penugasannya diatur dalam PP 13 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 48 Tahun 2016.

Jutaan Rakyat dengan pendapatan menengah kebawah terbantu dalam program Raskin (sekarang disebut rastra).

Hanya saja tugas Perum BULOG yang diamanahkan untuk melalukan stabilisasi harga pangan di tingkat produsen dan konsumen dengan program dan kegiatan seperti pembelian langsung ke petani.

Melalui skema penyerapan hasil panen GKP dan Beras sesuai HPP, Satgas Pangan Gabungan TNI, on farm, maupun program Rastra dan Penyaluran ke tempat bencana sedikit “terganggu” dengan program cashless yang dicanangkan Pemerintah seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan kartu pangan (E-Money).

Padahal penyerapan gabah dan beras petani melalui pembelian langsung ke petani sesuai HPP dan Program Raskin sudah terbukti efektif untuk menekan angka inflasi masyarakat dan pembelian.

Menurut Khudori, (Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat 2010-sekarang), selama ini Raskin hanya dipandang sebagai instrumen kebijakan sosial.

Padahal, lebih dari itu, Raskin adalah instrumen kebijakan ekonomi. Cakupannya membentang dari hulu hingga hilir. Di hulu, Raskin bisa dipandang sebagai indirect income transfer.

Beras itu dibeli dari produksi petani kecil yang rentan oleh fluktuasi harga saat panen raya. Pembelian hasil produksi petani oleh Perum BULOG lewat harga yang ditetapkan pemerintah merupakan bentuk perlindungan pada petani kecil agar mereka mendapatkan insentif.

Ditilik dari sisi ini, ada kaitan kuat antara program kesejahteraan petani melalui pembelian pemerintah dengan pemberian subsidi beras murah lewat Raskin pada kelompok miskin dan rawan pangan.

Apabila bantuan beras diganti dengan uang, tidak ada lagi kewajiban Perum BULOG membeli gabah/beras petani untuk memenuhi pagu Raskin. Akibatnya, tak ada lagi instrumen stabilisasi harga gabah/petani.

Harga rentan fluktuasi. Di hilir, tujuan Raskin adalah transfer energi untuk meningkatkan kualitas nutrisi, kesehatan, pendidikan dan produktivitas SDM. Selama sebulan mereka mendapat 15 kg beras per keluarga dengan menebus Rp1.600/kg.

Ketika tidak ada Raskin, hilang mekanisme penyerapan gabah/beras domestik terbesar oleh Bulog. Ketika tidak ada Raskin, tidak ada pula instrumen stabilisasi harga beras. Harga beras rentan fluktuasi. Ujung-ujungnya, inflasi sulit dikendalikan.

Selama ini, keberadaan Raskin terbukti mampu meredam inflasi. Setidaknya, Raskin mencapai 20 persen dari jumlah beras yang beredar di pasar. Ketika Raskin tidak ada, beras itu diburu warga di pasar. Tekanan itu, disadari atau tidak, turut andil dalam mengerek harga beras.

Dimana BULOG Saat ini

Merujuk pada Undang-undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003, bentuk Perusahaan BUMN terbagi atas 3 yaitu: Perusahaan Perseroan (PT Persero), Perusahaan Perseroan Terbuka (PT Tbk) dan Perusahaan Umum (Perum).

Dari klasifikasi tersebut, BULOG yang berbentuk Perum, sesuai dengan pengertian dari UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dari dua tujuan utama dibentuknya sebuah Perusahaan Perum, yang membedakan Perusahaan berbentuk Perum dengan bentuk Perusahaan BUMN lainnya (Persero dan PT TBK) yaitu tujuan dibentuknya.

Perum mempunyai tujuan utama untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi. Jadi fokus utamanya adalah untuk kemanfaatan umum (ini yang harus digaris bawahi).

Sederhananya begini, perusahaan Perum dibentuk untuk tujuan mulia agar lebih banyak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat atau dengan bahasa lain Program PSO (public service obligation) menjadi orientasi bisnis utama, sedangkan mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan adalah “bonus” setelah tujuan pertama yang dijelaskan diawal tadi telah tercapai.

Menurut majalah Investor Edisi Oktober 2017 yang merilis angka 50 Best BUMN, 10 BUMN terbaik adalah BUMN dengan bentuk PT Tbk sebanyak 6 Perusahaan dan PT Persero sebanyak 4 Perusahaan.

Perum BULOG mendapatkan rangking 19 dari 50 BUMN tersebut, tapi patut berbangga karena menjadi rangking 1 dari seluruh Perusahaan berbentuk Perum.

Dari daftar 50 Best BUMN tersebut, Perum BULOG masih lebih unggul dibandingkan Perum Jamkrindo dan Perum Perumnas.

Hal ini tentu wajar karena ukuran penilaian Best BUMN menggunakan faktor kesehatan neraca keuangan perusahaan, yaitu laporan keuangan yang berupa keuntungan dan kapitalisasi perusahaan yang mendapatkan proporsional lebih.

Sedangkan faktor kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi yang menjadi tujuan utama dibantuknya Perusaan Perum tidak begitu mendapat porsi penilian yang cukup.

10 Best BUMN wajar ditempati oleh PT Persero dan PT TBK, hal ini disebabkan karena perusahaan persero apalagi perusahaan yang sudah “naik kelas” menjadi Perusahaan TBK.

Tentu orientasi perusahaan, visi dan misi yang diusung tidak dapat lepas dari tujuan utamanya yaitu memberikan keuntungan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan kepada para pemegang saham yang mengingingkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan tetap mengedepankan prinsip GCG dalam pengelolaannya.

Keuntungan Menyandang Status Perusahaaan Persero (PT)

Transformasi sebuah Perum menjadi Persero sudah dialami oleh Pegadaian. Pegadaian yang berbentuk Perum berubah menjadi Perusahaan Persero sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Persero, dan ditandatangani Presiden pada 13 Desember 2011.

Pegadaian menunjukkan bahwa setelah berubah status badan hukum dari Perum menjadi PT (Persero), Pegadaian tidak menemukan kendala dalam hal pelayanan terhadap masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

Komitmen, tujuan, visi dan misi Perum Pegadaian untuk membantu masyarakat menengah ke bawah masih tetap dipegang teguh oleh PT Pegadaian (Persero). Pegadaian pun hingga saat ini masih menjadi salah satu BUMN yang mengemban misi public service obligation (PSO/fungsi kemanfaatan umum).

Kekhawatiran mengenai fokus atau sifat pencarian keuntungan dalam struktur badan hukum PT (Persero) yang identik dengan PT milik swasta sehingga akan memicu kenaikan harga pelayanan kepada masyarakat menengah ke bawah ternyata tidak terbukti.

Setelah berstatus PT (Persero) tarif pelayanan sewa modal atau bunga dan biaya administrasi di Pegadaian tidak mengalami kenaikan. Sebaliknya, tarif tersebut justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tarif sebelum perubahan status badan hukum.

Berikut Perbandingan Perum BULOG vs PT BULOG

Perum BULOG

  • Pendirian perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah. dapat berkedudukan sendiri selaku pendiri.
  • Modal dan Saham Perusahaan 100% Modal dari Negara yang tidak terbagi atas saham.
  • Organ perusahaan terdiri dari Menteri, Dewas dan Direksi.
  • Aksi korporasi terpusat pada perintah Menteri.
  • Tujuan pendirian perusahaan 30%-70% PSO, sisanya Komersial.
  • Tata Kelola Perusahaan UU BUMN, PP Pendirian Perum BULOG.
  • Pembinaan banyak Menteri terkait.

PT BULOG

  • Pendirian Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Minimal Dua Orang/Badan Hukum Selaku Pendiri.
  • Modal dan Saham Perusahaan Min 51% Saham Dimiliki Oleh Pemerintah Dan Terbagi Atas Saham.
  • Organ Perusahaan terdiri dari RUPS, Dewas dan Direksi.
  • Aksi Korporasi Keputusan Strategis diputuskan di RUPS.
  • Tujuan pendirian perusahaan semaksimal mungkin (hingga 100% Komersial) tujuan utama mengejar keuntungan.
  • Tata Kelola Perusahaan UU Perseraon Terbatas, UU BUMN, PP Pendirian PT. BULOG.
  • Pembinaan Cukup di Menteri BUMN

Perubahan status sebagai Perusahaan Persero yang nantinya disandang oleh PT BULOG merupakan bentuk naik kelas sebuah perusahaan yang ingin bertransformasi kearah yang lebih baik yang diharapkan memberikan keuntungan lebih bagi perusahaan, manajemen, karyawan dan pemegang saham.

Keuntungan yang didapatkan pada saat Perum BULOG naik kelas menjadi PT. BULOG yaitu:

Yang pertama, meski tujuan dan orientasi perusahaan sedikit bergeser, BULOG tetap akan menjalanakan fungsi PSO-nya yaitu melakukan pembelian hasil pertanian sesuai HPP tanpa perlu membeli sebanyak-banyaknya karena harus memenuhi pagu Raskin.

Pembelian tersebut tetap menjamin hasil panen petani dibeli sesuai dengan kebutuhan PT. BULOG secara proporsional. Tidak akan lagi ada cerita klasik tentang target pembelian Gabah dan Beras yang mengorbankan standar mutu perusahaan.

Sehingga pembelian proporsional hasil pertanian akan paralel dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan seperti bunga bank dan biaya perawatan seefisien mungkin tanpa membebani perusahaan dari sektor keungan.

Yang kedua, akibat dari dihilangkannya Program Raskin/Rastra oleh pemerintah (kemungkinan terburuk pada tahun 2018), tidak ada tekanan bagi PT. BULOG untuk membeli hasil panen petani yang akan dialokasikan pada program Raskin.

Sehingga akan terjadi pergesaran konsumen Perum BULOG dari kelas menengah cenderung kebawah menjadi kelas menengah cenderung keatas.

Berkurangnya konsumen Perum BULOG dari masyarakat miskin pembeli Raskin, berubah menjadi kosumen beras dan produk olahan lainnya ke kelas menengah cenderung keatas.

Dengan hilangnya captive market Perum BULOG pada masyarkat miskin, Perum BULOG akan menyasar modern/market retail, golongan anggaran dan masyakat kelas menengah untuk memasarkan beras dan produk pangan derivatif lainnya dengan harga yang bervariatif, yang secara otomatis akan mendongkrak kualitas stok pangan PT BULOG.

Yang ketiga, dengan transformasi Perum BULOG menjadi Perusahaan Persero, maka BULOG dapat lepas dari masalah klasik koordinasi dengan kementrian yang selama ini memakan energi dan tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga pemerintahan selaku pihak yang berkepentingan dalam bisnis Perum BULOG.

Selama ini urusan pagu Raskin ditentukan oleh Kemesos, Penyerapan Gabah dan Beras Petani pada Kementan, RKAP dan penambahan modal pada Kemenkeu.

Pengelolaan Perusahan dan GCG pada KemBUMN dan penetapan harga serta proses ekspor impor pada Kemendag.

Dengan berubahnya menjadi PT Persero, PT BULOG sepenunhya tunduk pada UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Koordinasi terpusat dapat disatukan pada Kementrian BUMN.

Yang keempat, masalah pengelolaan perusahaan. Sudah sering kita mendapatkan surat edaran dari Pemerintah lebih khususnya tingkat kementrian yang memberi penugasan kepada perum BULOG hanya berbentuk surat tanpa adanya landasan hukum berupa Peraturan Menteri.

Bermodalkan Surat, sebuah Kementerian dapat menugaskan perum BULOG untuk melakukan kegiatan bisnis yang mungkin masih dalam core bisnis perusahaan, tapi dikarenakan waktu pelaksanaan yang sangat sempit mengakibatkan kajian yang minim terhadap bisnis tersebut mengakibatkan potensi outputnya kurang maskimal bahkan tidak kurang mengakibatkan kerugian perusahaan.

Penugasan pemerintah tidak disertai dengan fasilitasi penyertaan modal/keuangan, sehingga pelaksana dilapangan seringkali kesulitan dalam penugasan yang diberikan tanpa payung hukum, bahkan bermasalah dengan penegak hukum.

Dengan transformasi menjadi PT. BULOG arah kebijakan Perusahaan disusun dan didiskusikan pada RUPS selaku forum pengambil keputusan tertinggi perusahaan.

RKAP perusahaan dan pelaksanaannya diekskusi oleh Direksi dengan pengawasan dilakukan oleh Dewas yang bertanggungjawab kepada para pemgang saham (shareholders).

Strategic plan,ekspansi bisnis, aksi korporasi tidak ditentukan oleh menteri yang sarat akan kepentingan politis, tapi menjadi arah kebijakan perusahaan yang selalu diukur akan untung ruginya bagi perusahaan bukan faktor politis dibaliknya, karena pemegang saham dapat sewaktu-waktu dapat meminta pertanggungjawaban pihak yang mengelola perusahaan.

Hal ini tentu menguntungkan bagi PT. BULOG karena pengelolaan PT. BULOG harus tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dengan mengedepankan prinsip-prinsip GCG.

Keuntungan terakhir dari transormasi PT. BULOG adalah iklim kerja akan berubah dari feodal menjadi pelayan, mindset penguasa berubah menjadi marketing, positioning penempatan kerja karyawan akan terukur sesuai dengan kinerja komersil.

Divre akan mejadi perpanjangan pusat dalam mengejar keuntungan komersil sebanyak-banyaknya yang akan kembali kepada karyawan dalam bentuk pembagian hasil keuntungan (jasprod) di setiap akhir tahun serta masa tua akan terjamin dengan program Jaminan Hari Tua yang menguntungkan dan penuh kepastian.

Bukan tidak mungkin karyawan akan menjadi pemegang saham PT. BULOG jika kinerja perusahaan semakin baik dan memerlukan dana segar untuk ekspansi kegiatan bisnis lain sehingga memungkinkan untuk listing di lantai bursa efek setelah naik kelas lagi menjadi PT BULOG Tbk (terbuka).

Dengan kondisi perusahaan seperti sekarang dan tantangan bisnis kedepan yang semakin kompetitif, sudah siap dan inginkah kita untuk naik kelas?

Article by Rahmatlaw
https://www.kompasiana.com/rahmatlaw/5a13ea12a07a63405954b872/mendorong-perusahan-umum-perum-bulog-menjadi-perusahaan-perseroan