Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

Mentan Usul Kelola Badan Pangan Nasional, Bulog Jadi Operator

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional paling lama 3 tahun setelah aturan diundangkan. Namun sudah 8 tahun lebih berlalu, lembaga tersebut belum juga ada.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pembahasan terkait pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) sedang dalam final konsep di Kementerian PPN/Bappenas. Syahrul menyebut Bappenas menawarkan 4 opsi untuk pembentukan lembaga tersebut agar bisa terbentuk.

“Opsi pertama melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN. Kedua, melakukan transformasi Perum Bulog jadi BPN dan memiliki peran sebagai operator. Ketiga, transformasi organ kementerian yang memiliki tugas dan fungsi lintas untuk menjadi BPN dengan fungsi sebagai regulator dan Bulog sebagai operatornya. Keempat, transformasi organ kementerian menjadi BPN sebagai regulator dan Bulog sebagai operator di bawah koordinasi BPN tersebut,” kata Syahrul dalam raker dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (15/3/2021).

Dari keempat usulan tersebut, Syahrul mengusulkan agar pembentukan Badan Pangan Nasional dilakukan dengan opsi ke-4. Yakni Kementerian Pertanian (Kementan) merangkap untuk mengurus lembaga tersebut sebagai regulator dan Perum Bulog sebagai operator.

“Dari 4 opsi tersebut, kami berpandangan untuk mengusulkan bahwa opsi ke-4 dapat menjadi pilihan paling relevan saat ini. Yaitu dengan menempatkan organ dan Kementan sebagai BPN. (Dengan begitu) menjadi lebih efektif dan efisien dalam berkoordinasi; Kementan melakukan fungsi produksi dan BPN melakukan fungsi regulator dan mengkoordinasikan kegiatan Bulog serbagai operator,” jelasnya.

Menurutnya, pilihan tersebut sudah paling tepat demi mewujudkan sistem pangan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir. Sebagian besar fungsi Badan Pangan Nasional juga dianggap telah dilakukan oleh Kementan selama ini, salah satunya pihaknya sudah berkoordinasi dengan 34 Dinas Pangan Provinsi dan 514 Dinas Pangan Kabupaten/Kota.

“Ini akan sangat membantu sepanjang tidak menarik tupoksi Kementan yang fokus pada produktivitas. Harus sejalan dengan bagaimana melakukan stabilisasi harga dan penyerapannya. Jangan sampai kita melakukan ada kelembagaan yang akhirnya dari sistem itu akan mengacaukan produktivitas yang kita lakukan,” ujarnya.

Bagaimana menurut Kementerian Perdagangan soal Badan Pangan Nasional ini?

Lain halnya dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang juga ikut rapat, mengusulkan agar Badan Pangan Nasional menjadi badan yang independen, fleksibel dan tidak birokratis. Kehadirannya diharapkan bisa membaca dan menganalisa tren pangan dunia, membuat rekomendasi kepada seluruh stakeholder, dan mengambil keputusan dengan cepat sehingga permasalahan pangan yang selama ini terjadi dapat segera teratasi.

“Kaitannya dengan BPN, kami berharap agar BPN dapat menjadi badan yang independen, fleksibel dan tidak birokratis,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya telah melakukan harmonisasi dengan semua kementerian terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara (Setneg). Namun rancangan Perpres tentang pembentukan Badan Pangan Nasional disebut masih perlu dibahas kembali untuk penyelarasan.

“Hasil rapat koordinasi Sekretariat Kabinet bahwa pembentukan BPN akan diproses lebih lanjut sebagai tindaklanjut arahan presiden. Sekretariat Kabinet akan bersurat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengkoordinasikan pembahasan tingkat menteri,” imbuhnya.

Sementara Baleg sendiri menyerahkan konsep pembentukan Badan Pangan Nasional sepenuhnya kepada pemerintah, yang penting dapat terbentuk. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas meyakinkan bahwa selama pembentukan lembaga tersebut tidak akan menambah anggaran pemerintah.

“Prinsipnya sama 4 kementerian ini setuju (Kementan, Kemendag, Kemenpan-RB, Kementerian Kelautan dan Perikanan). 2021 ini yang mengawali dan memulainya pembentukan BPN ini. Yakinlah ini tidak akan memunculkan badan baru, personel baru, aset baru, anggaran baru, tidak begitu,” tuturnya.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5494146/mentan-usul-kelola-badan-pangan-nasional-bulog-jadi-operator/